Muslimah dan Kesehatan

Hukum Mengganti ASI dengan Susu Formula 

Posted on: 28/03/2017

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid hafidzahullah

Pertanyaan:
Saya memiliki seorang bayi dengan usia 5 minggu. Saya dan suami berniat membiasakan anak menyusu dengan susu formula. Apakah hal ini diperbolehkan menurut Islam? Apakah seorang ibu berdosa jika tidak menyusui anaknya langsung dari payudara tanpa sesuatu sebab?

Jawaban:
Pertama,
Seorang ayah wajib memberikan makan kepada anaknya, berdasarkan firman Allah ta’ala,

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Dan wajib bagi ayah untuk menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang ma’ruf” (QS. Al Baqarah: 233)

Jika anak masih pada tahap menyusu, maka wajib bagi ayah untuk memberikan nafkah persusuannnya. Yaitu dengan menyerahkannya kepada wanita yang dapat menyusuinya. Kebiasaan ini tersebar di jaman awal.

Seorang ibu tidak wajib menyusui sendiri anaknya kecuali bila si anak tidak mau menyusu dari perempuan lain (artinya: si anak hanya mau menyusu dari ibunya saja, tidak mau menyusu dari ibu susuan, pen.). Bila keadaannya seperti itu, si ibu wajib menyusui anak; dan berdosa jika membiarkannya.

Dalam Syarah Muntahal Iradat, 3:243, beliau berkata, “Seorang wanita merdeka wajib menyusui anaknya bila dikhawatirkan adanya bahaya, karena si anak tidak mau menyusu dari payudara lain (maksudnya: dari ibu susuan, pen.), atau alasan lain yang semisal.

Tujuannya, untuk menghindarkan anak dari kematian, sebagaimana bila tidak ada perempuan lain yang bisa menyusuinya.

Si ibu (yang dicerai suaminya) berhak mendapat upah yang semisal dengan ibu susuan lain. Namun bila tidak dikhawatirkan adanya bahaya, maka si ibu tidak boleh dipaksa menyusui. berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَإِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَى

Jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan anak itu untuknya.” (QS. At-Thalaq: 6)

Begitu pula, jika seorang suami menyuruh istri untuk menyusui anaknya, maka hal tersebut wajib bagi istri menurut pendapat yang kuat.

Syaikh Ibnu Utsaimin berkata,

“Yang nampak dari perkataan penulis bahwa menyusui tidak wajib bagi istri, baik ketika ia masih berada dalam ikatan pernikahan suaminya atau sudah bercerai darinya.

Syaikhul islam Ibnu Taimiyah berkata,’Akan tetapi, jika istri berada dalam ikatan pernikahan suaminya, maka wajib bagi istri menyusui anaknya.’

Pendapat beliau ini lebih dekat dengan kebenaran. Kecuali, jika ibu dan ayah sama-sama ridha jika si anak disusukan ke perempuan lain, maka tidak mengapa.

Tetapi, jika suami mengatakan kepada istri,’Tidak boleh ada yang menyusuinya kecuali kamu’, maka wajib bagi istri menyusuinya.

Walaupun kita mendapati seseorang yang bisa menyusuinya atau kita punya susu formula yang bisa dijadikan sebagai sumber makanan bagi bayi, sementara suami mengatakan, ‘Engkau harus menyusuinya,’ maka tetap wajib bagi istri menyusui karena suami yang bertanggung jawab atas nafkah, dan nafkah ini sebagaimana yang sudah kami sebutkan, yaitu nafkah karena hubungan pernikahan dan nafkah persusuan.

Seandainya si suami mengatakan, “Aku lebih suka jika anakku menyusu dengan susu formula karena akan menghindarkannya dari berbagai penyakit dan alasan lain yang semisal.” Sementara si istri menjawab, ” Tetapi aku akan tetap menyusuinya (ASI),” Dalam kasus seperti ini kebenaran ada di pihak si istri dan tidak boleh bagi suami untuk melarangnya.’”

Selesai kutipan dari ‘Asy Syarhu Al Mumti’ (517/13)

Berdasarkan hal ini, diperbolehkan memberi susu kepada anak dengan susu formula jika suami meridhai hal tersebut, tidak ada dosa bagi si ibu ketika itu.

Jika anak tidak mau menerima susu formula dan tidak ditemukan perempuan lain yang menyusuinya, maka saat itu wajib bagi sang ibu untuk menyusuinya untuk menjaga si anak dari kematian.

Kedua:
Hendaknya kedua orang tua bersemangat untuk menyusukan anaknya dengan susu yang alami (ASI) dari ibunya atau wanita lain.

Mengingat dalam persusuan ini terdapat manfaat yang banyak yang tidak didapati dalam susu formula, diantaranya:

  1. ASI, susu steril siap pakai yang tidak mengandung kuman.
  2. ASI, tidak ada susu lain yang menandinginya seperti susu olahan dari sapi, kambing, atau unta. ASI diciptakan untuk memenuhi kebutuhan bayi hari demi hari sejak kelahirannya sampai tahun penyapihan (umur 2 tahun).
  3. ASI mengandung jumlah protein yg cukup dan kadar gula yang cocok bagi anak. Sedangkan kandungan protein yang ada pada susu sapi, kambing dan kerbau itu sulit dicerna di lambung anak kecil karena protein tsb cocoknya untuk anak-anak hewan tsb.
  4. Pertumbuhan anak-anak yang meminum ASI lebih cepat dan sempurna daripada pertumbuhan anak-anak yang diberi susu formula.
  5. Adanya hubungan batin atau emosional antara ibu dan anaknya.
  6. ASI mengandung berbagai macam unsur penting sebagai sumber makanan bagi bayi, sesuai dengan kuantitas dan kualitas yang dibutuhkan tubuhnya. Dan unsur ini sangat cocok dengan kemampuannya dalam mencerna dan menyerap makanan. Komponen nutrisi ASI yang dibutuhkan bayi tidaklah sama, berubah hari demi hari sesuai kebutuhan bayi.
  7. ASI tersimpan pada suhu yang tepat, secara otomatis merespon kebutuhan bayi dan bisa diperoleh kapanpun.
    Menyusui langsung dari payudara merupakan salah satu cara alami untuk mencegah kehamilan pada ibu. Sehingga sang ibu bisa terbebas dari komplikasi yang timbul dari penggunakan pil KB, spiral atau suntik.

Selesai dikutip dari kitab “Taudhihu al-Ahkam” (5/107).
Allahu’alam.

***
Sumber:https://islamqa.info/ar/142055
Diterjemahkan oleh Tim Penerjemah Wanitasalihah.com
Artikel Wanitasalihah.com

Read more http://wanitasalihah.com/ibu-berilkan-asi-untuk-anakmu/

2 Tanggapan to "Hukum Mengganti ASI dengan Susu Formula "

“Zapplerepair pengerjaan di tempat. Zapplerepair memberikan jasa service onsite home servis pengerjaan di tempat khusus untuk kota Jakarta, Bandung dan Surabaya dengan menaikan level servis ditambah free konsultasi untuk solusi di bidang data security, Networking dan performa yang cocok untuk kebutuhan anda dan sengat terjangkau di kantong” anda (http://onsite.znotebookrehttp://bandung.zapplerepair.compair.com)

JASA SERVICE IPHONE IMAC MACBOOK IPADIPOD DI BANDUNG DAN HARGA TERMURAH

assalamualaikum,
maaf saya mau tnya
sy seorang ibu pekerja.
pada umur anak 1tahun 2 bulan, asi sy masih deras dan bisa memberikan asi perah sy ke anak.
tapi setelah umur 1 tahun 3bulan, asi sy sudah berkurng produksi nya, sehingga pada waktu siang hari sy bekerja anak sy mnum sufor. dan baru pada malam hari saya berikan asi langsung.
apakah itu hukum nya termasuk haram/tidak diperbolehkan??

Tinggalkan komentar

Buku Karyaku yang Pertama

Panduan Kesehatan Wanita
Flower_book

Wahai para ibu, berikanlah hak asASI bayimu!! 0 s.d 6 bln = ASI Eksklusif, setelah itu ASI + MPASI hingga 2 tahun

Ikon ASI

Daftar Artikel