Muslimah dan Kesehatan

Khitan Wanita Sesuai Sunnah

Posted on: 22/04/2017

Sebagaimana khitan pada kaum pria, dikenal pula khitan pada wanita. Meski tidak sepopuler khitan pada pria, namun kita perlu mengetahui apa dan bagaimana khitan wanita, terlebih lagi jika kita memiliki anak atau saudari wanita. Saat ini khitan wanita menjadi sunnah yang mulai terlupa bahkan sering menimbulkan pro dan kontra.

Pro Kontra Khitan Wanita

Dalam dunia medis telah terjadi pro dan kontra masalah khitan wanita. Hal ini terjadi karena ketidaktahuan ahli medis mengenai syari’at khitan wanita yang mulia ini. Ketidaktahuan mereka ditambah lagi dengan kesalahpahaman memaknai khitan wanita yang sesuai sunnah. Kebanyakan ahli medis menyamakan prosedur khitan wanita dalam Islam dengan tindakan pemotongan organ kewanitaan atau terkenal dengan istilah Female Genital Mutilation (FGM). Tindakan FGM ini sering dilakukan terutama di Negara Afrika dan telah menyakiti banyak wanita. Atas pertimbangan itulah, maka khitan wanita sempat dilarang oleh WHO. 

Di negara kita, dengan kearifan dari pemerintah, telah dikeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang khitan bagi wanita yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Repubublik Indonesia nomor 1636/Menkes/Per/XI/2010 tentang Sunat Wanita. Dijelaskan bahwa khitan wanita adalah tindakan menggores kulit yang menutupi bagian depan klitoris, tanpa melukai klitoris. Khitan wanita hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan tertentu, yaitu dokter, bidan, dan perawat yang telah memiliki surat izin praktik atau surat izin kerja. Yang melakukan khitan pada wanita diutamakan adalah tenaga kesehatan wanita.

Selain permenkes, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang masalah khitan wanita yang terdapat dalam Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesi Nomor 9A Tahun 2008 Tentang Hukum Pelarangan Khitan Terhadap Wanita. Dalam fatwa tersebut, MUI menegaskan bahwa khitan bagi wanita termasuk fitrah (aturan) dan syiar Islam. Khitan terhadap wanita adalah makrumah (bentuk pemuliaan), pelaksanaannya sebagai salah satu bentuk ibadah yang dianjurkan. MUI juga menjelaskan bahwa pelarangan khitan terhadap wanita adalah bertentangan dengan ketentuan syariat Islam karena khitan, baik laki-laki maupun wanita, termasuk fitrah (aturan) dan syiar Islam.

Dalam fatwanya tersebut, MUI juga menjelaskan batas atau cara khitan wanita. Pelaksanaan khitan terhadap wanita harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  • Khitan wanita dilakukan cukup dengan hanya menghilangkan selaput (jaldah/colum/preputium) yang menutupi klitoris.
  • Khitan wanita tidak boleh dilakukan secara berlebihan, seperti memotong atau melukai kriteria (insisi dan eksisi) yang mengakibatkan dharar (keburukan) 

Tehnik Khitan Wanita

Di masyarakat kita, ada beberapa metode khitan wanita, antara lain :

  1. Memotong sedikit kulit (selaput) yang menutupi ujung klitoris.
  2. Menghilangkan sebagian klitoris dan sebagian dari sepasang bibir kemaluan bagian dalam (labia minora)
  3. Menghilangkan semua klitoris dan semua bagian dari sepasang bibir kemaluan dalam.
  4. Menghilangkan semua klitoris, sepasang bibir kemaluan dalam (labia minora), dan sepasang bibir kemaluan luar (labia mayora)

Melihat tehnik-tehnik pelaksanaan khitan di atas, maka yang sesuai sunnah adalah tehnik yang pertama.

Beberapa penjelasan ulama mengenai bagian yang dipotong pada waktu khitan wanita sebagai berikut :

Ibnu Qoyyim  Al Jauziyah rahimahullah mengumpulkan pendapat para ulama mengenai hal ini,

وَقَالَ ابْن الصّباغ فِي الشَّامِل الْوَاجِب على الرجل أَن يقطع الْجلْدَة الَّتِي على الْحَشَفَة حَتَّى تنكشف جَمِيعهَا وَأما الْمَرْأَة فلهَا عذرتان إِحْدَاهمَا بَكَارَتهَا وَالْأُخْرَى هِيَ الَّتِي يجب قطعهَا وَهِي كعرف الديك فِي أَعلَى الْفرج بَين الشفرين وَإِذا قطعت يبْقى أَصْلهَا كالنواة

“Ibnu Shobagh berkata dalam Asy-Syamil, ‘ Wajib bagi laki-laki memotong kulit (الجلدة) kepala penis sampai kepala penis terlihat seluruhnya. Adapun wanita ada dua penghalang, salah satunya selaput keperawanannya dan yang lain adalah yang wajib dipotong yaitu seperti jengger ayam pada bagian vagina, terletak diantara dua mulut vagina, jika dipotong maka pangkalnya akan tetap seperti biji (النواة).” (Tuhfatul Maudud biahkamil Maulud, 1: 191, Darul Bayan, As-Syamilah)

Al Mawardi rahimahullah berkata,

وَأما خفض الْمَرْأَة فَهُوَ قطع جلدَة فِي الْفرج فَوق مدْخل الذّكر ومخرج الْبَوْل على أصل كالنواة وَيُؤْخَذ مِنْهُ الْجلْدَة المستعلية دون أَصْلهَا

“Adapun cara mengkhitan wanita yaitu memotong kulit ( الجلدة) pada vagina di atas tempat penetrasi penis dan saluran kencing, di atas pangkal yang berbentuk seperti biji (النواة). Diambil dari situ kulitnya tanpa mengambil pangkalnya.” (Tuhfatul Maudud biahkamil Maulud, 1: 192, Darul Bayan, Asy-Syamilah)

Imam  Nawawi rahimahullah berkata,

الواجب في المرأة قطع ما ينطلق عليه الاسم من الجلدة التي كعرف الديك فوق مخرج البول, صرح بذلك أصحابنا و اتقوا عليه. قالوا: و يستحب أن يقتصر في المرأة على شيئ يسير ولا يبالغ في القطع

“Yang wajib dipotong pada wanita (saat khitan) adalah apa yang dikenal dengan sebutan kulit (الجلدة) yang bentuknya seperti jengger ayam di atas saluran kencing. Itulah yang ditegaskan dan disepakati oleh ulama mazhab kami. Mereka mengatakan, ‘dianjurkan memotong sedikit saja dan jangan berlebihan dalam memotong’.” (Al-Majmu’, 1: 350)

Yang perlu diperhatikan dari perkataan ulama adalah kata  “kulit ( الجلدة)” sehingga yang dimaksud adalah klitoral hood bukan  batang klitoris atau glans. Orang awam banyak yang mengira wanita yang disunat adalah klitorisnya.

Kemudian kata “biji (النواة)” yang di jelaskan “pangkal dan tidak diambil” . maka, tidak diragukan ini adalah glans (batang) klitoris karena bentuknya memang seperti biji.

Kemudian kata “seperti jengger ayam” (كعرف الديك) di atas saluran kencing, kata ini semakin meyakinkan bahwa  yang dimaksud adalah klitoral hood. Memang labia minora maupun labia mayora berbentuk seperti jengger ayam. Akan tetapi keduanya ada dua pasang dan letaknya disamping.

Waktu Pelaksanaan Khitan Wanita Menurut Medis

Secara medis, tidak ada patokan khusus dalam pelaksanaan khitan wanita. Tindakan khitan bisa dilakukan ketika masih bayi mulai usia 7 hari hingga usia berapapun. Tentunya hal tersebut disesuaikan dengan situasi dan kondisi dari wanita yang hendak dikhitan. Seringkali pada bayi yang baru lahir klitoris hoodnya (kulit yang menutupi klitoris/kelentit) masih sulit dipotong, maka sebaiknya pelaksanaannya ditunda hingga klitoris/kelentitnya menonjol. Hal ini tentu akan memudahkan tenaga medis yang melakukan khitan, sekaligus meminimalisir pemotongan yang terlalu banyak.

Pelaksana Khitan Wanita

Sesuai dengan permenkes, maka pelaksana khitan wanita adalah tenaga medis yang sudah berpengalaman dan diutamakan dari kalangan wanita. Namun sayangnya, saat ini makin jarang ditemui tenaga medis yang mampu melakukan khitan wanita yang sesuai sunnah. Hal ini tentu tidak terlepas dari larangan WHO terhadap pelaksanaan khitan wanita sehingga materi tentang khitan wanita tidak masuk dalam mata perkuliahan di Fakultas Kedokteran, Keperawatan, maupun Kebidanan. Kalaupun diajarkan, maka tehniknya seringkali tidak sesuai sunnah. Ada yang hanya formalitas (dengan menusuk, menggores, dan bahkan hanya mengusap) sehingga belum bisa dikatakan telah melakukan khitan. Ada yang sebaliknya yaitu berlebihan dalam memotong sehingga mengakibatkan terjadinya frigiditas (sikap dingin/tidak memiliki hasrat seksual) pada wanita. Untuk itu, sangat diharapkan adanya pengkaderan tenaga medis yang mampu melakukan khitan dengan tehnik yang sesuai sunnah, yaitu dengan belajar dari kitab-kitab fikih para ulama dan dengan belajar secara langsung pada orang yang sudah berpengalaman.

Manfaat Khitan Wanita Secara Medis

Sebagai seorang muslim, hendaknya kita menerima suatu syari’at dengan lapang dada meskipun hikmah dari adanya syari’at tersebut belum ada bukti ilmiahnya. Kita tidak perlu menunggu adanya penelitian baru kemudian mempercayai hikmah dari suatu syari’at. Beberapa poin berikut ini hanya contoh manfaat khitan wanita  dari sisi medis, antara lain :

  • Mencegah penumpukan cairan lendir yang keluar dari sepasang bibir kemaluan bagian dalam (labia minora) sehingga tidak menimbulkan bau busuk dan mencegah terjadinya infeksi.
  • Mengurangi tingkat sensitivitas yang berlebih dari seorang anak perempuan sehingga secara kejiwaan dia tidak mengalami kegugupan akibat mudah terangsang. 
  • Dapat mencegah terjadinya kegelisahan wanita karena terlalu tingginya libido (hasrat seksual)

Demikianlah penjelasan mengenai khitan wanita ditinjau dari sisi medis. Semoga tulisan ini bermanfaat dan mudah-mudahan syari’at khitan wanita yang mulai ditinggalkan bisa kembali dilaksanakan oleh kaum muslimah di seluruh dunia. 

 (dr. Avie Andriyani) 

Tinggalkan komentar

Buku Karyaku yang Pertama

Panduan Kesehatan Wanita
Flower_book

Wahai para ibu, berikanlah hak asASI bayimu!! 0 s.d 6 bln = ASI Eksklusif, setelah itu ASI + MPASI hingga 2 tahun

Ikon ASI

Daftar Artikel